Surat Keterangan Fiskal Pajak. Bagi perusahaan yang ingin mengikuti proses tender tersebut, tentunya diwajibkan memenuhi persyaratan-persyaratan dari instansi yang bersangkutan. Surat Keterangan Fiskal (SKF) dapat diperoleh oleh Wajib Pajak dengan cara mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.

Surat keterangan fiskal merupakan surat yang diterbitkan oleh DJP berisikan data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang sedang dalam proses pengajuan tender, untuk masa dan tahun pajak tertentu. Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan. Surat keterangan fiskal (SKF) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak … I.
Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu.
Pem!aya Pem!ayaran ran Ketetapan Ketetapan <b>Pajak Pajak " 'Satu( &ah &ahun un &erakhi &erakhirr '"( : %. aji! ji! Bagi perusahaan yang ingin mengikuti proses tender tersebut, tentunya diwajibkan memenuhi persyaratan-persyaratan dari instansi yang bersangkutan. Baca juga: Prabowo Mau Naikkan Tax Ratio, tapi Potong Tarif Pajak, Apakah.






