Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, yang sebelumnya disebut dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres). Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bukan sekedar untuk merekam sidik jari, atau memeriksa catatan anda di kepolisian tetapi juga memastikan kondisi kesehatan anda.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, yang sebelumnya disebut dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres). Dulu namanya SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dan sekarang diganti menjadi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK biasanya digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan, baik itu untuk melamar di perusahaan swasta, maupun untuk melamar di instansi negeri atau PNS baik itu kepolisian, tentara, maupun calon pegawai negeri sipil lainnya.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Daftar pertanyaan surat keterangan catatan kepolisian. Kapan sebenarnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini diperlukan? Lebih masuk di akal juga sih.





